Organisasi

TUPOKSI DIREKTORAT SABHARA 
POLDA JAMBI
SESUAI DENGAN PERKAP NOMOR 22 TAHUN 2002

Ditsabhara bertugas menyelenggarakan kegiatan Turjawali, bantuan satwa, pengamanan unjuk rasa, dan pengendalian massa.

Dalam melaksanakan tugas, Ditsabhara menyelenggarakan fungsi:
  1. pengembangan sistem dan metode serta penyusunan peraturan teknis pelaksanaan tugas Ditsabhara;
  2. pemantauan, supervisi staf, pemberian arahan dalam rangka sosialisasi, dan asistensi guna menjamin terlaksananya penyelenggaraan tugas Ditsabhara; 
  3. pemberian bimbingan, arahan, dan pelatihan teknis dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Ditsabhara;
  4. perencanaan kebutuhan personel, peralatan materiil khusus Sabhara dan pendistribusiannya, perencanaan kebutuhan anggaran serta pengajuan usulan, saran, pertimbangan penempatan, atau pembinaan karir personel Ditsabhara;
  5. penyiapan kekuatan personel dan peralatan untuk kepentingan tugas Turjawali, pengamanan unjuk rasa, pengendalian massa, negosiator, serta SAR.
  6. pembinaan teknis pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakkan hukum tindak pidana ringan dan TPTKP;
  7. pemeliharaan, pelatihan, dan penggunaan satwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban; dan
  8. pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan program Ditsabhara.
Ditsabhara dipimpin oleh Dirsabhara yang  bertanggung  jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.

Dirsabhara dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirsabhara yang bertanggungjawab kepada Dirsabhara.

Ditsabhara terdiri dari:
  1. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
  2. Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal);
  3. Subdirektorat Penugasan Umum (Subditgasum);
  4. Subdirektorat Pengendalian Massa (Subditdalmas); dan
  5. Unit Satwa.



SUBBAG RENMIN
Subbagrenmin bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Ditsabhara.

Dalam melaksanakan tugas, Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
  2. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
  3. pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
  4. pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan;
  5. pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
  6. penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.

Dalam melaksanakan tugas, Subbagrenmin dibantu oleh:
  1. Urren, yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang Sabhara di lingkungan Polda;
  2. Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik; 
  3. Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan
  4. Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam.


BAGBIN OPSNAL
Bagbinopsnal bertugas melaksanakan pembinaan manajemen operasional dan latihan serta penyelenggaraan Anev.

Dalam melaksanakan tugas, Bagbinopsnal menyelenggarakan fungsi:
  1. pemberian bimbingan teknis dalam pelaksanaan tugas Sabhara kepada satuan kewilayahan; dan
  2. pengelolaan, penganalisisan, pengevaluasian, dan penyajian data, informasi, dan dokumentasi di lingkungan Ditsabhara.

Dalam melaksanakan tugas, Bagbinopsnal dibantu oleh:
  1. Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal), yang bertugas melaksanakan pembinaan manajemen operasi dan latihan; dan
  2. Subbagian Analisis dan Evaluasi (Subbaganev), yang bertugas menyelenggarakan Anev serta mengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Ditsabhara.


SUBDIT GASUM
Subditgasum bertugas menyelenggarakan Turjawali serta SAR.

Dalam melaksanakan tugas, Subditgasum menyelenggarakan fungsi:
  1. pengaturan dan penjagaan di lingkungan markas Polda;
  2. pengawalan terhadap pejabat VVIP, VIP, dan tamu Polda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli pada daerah-daerah rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; dan
  4. pelatihan peningkatan kemampuan dan operasionalisasi SAR.

Dalam melaksanakan tugas Subditgasum dibantu oleh:
  1. Seksi Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Siturjawali), yang bertugas mengatur dan menyelenggarakan kegiatan turjawali; dan
  2. Seksi Pengamanan dan Penyelamatan (Sipamwat), yang bertugas melaksanakan pengamanan dan penyelamatan terhadap bencana alam yang terjadi.


SUBDIT DALMAS
Subditdalmas bertugas menyiapkan personel dan perlengkapan untuk pengamanan unjuk rasa dan Pengendalian Massa (Dalmas) serta melaksanakan negosiasi.

Dalam melaksanakan tugas Subditdalmas menyelenggarakan fungsi:
  1. pelatihan peningkatan kemampuan pengamanan unjuk rasa dan penggunaan peralatan Dalmas;
  2. penyiapan dan pengerahan personel dan perlengkapannya untuk pengamanan unjuk rasa;
  3. peningkatan kemampuan dan pemberdayaan negosiator untuk menghadapi unjuk rasa; dan
  4. pemeliharaan dan perawatan personel dan peralatan Dalmas.

Dalam melaksanakan tugas Subditdalmas dibantu oleh:
  1. Seksi Negosiasi (Sinego), yang bertugas meningkatkan kemampuan, memberdayakan, dan melakukan pembinaan teknis negosiator; dan
  2. Seksi Pasukan Pengendali (Sipasdal), yang bertugas menyiapkan personel dan perlengkapan, pelatihan, serta pemeliharaan peralatan Dalmas dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pengamanan unjuk rasa. 


UNIT SATWA
Unit Satwa bertugas menyelenggarakan dan melaksanakan pembinaan teknis satwa yaitu pelacakan dan penangkalan, serta pemeliharaan satwa dan memberikan bantuan taktis pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan dan/atau pembinaan keamanan.

Dalam melaksanakan tugas, Unit Satwa menyelenggarakan fungsi:
  1. pembinaan teknis satwa meliputi pelacakan dan penangkalan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban;
  2. pemberian bantuan taktis dalam rangka penyelidikan dan penyidikan dan/atau pengamanan; dan
  3. pemeliharaan dan veteriner terhadap satwa, serta pelatihan pelacakan dan penangkalan.
Dalam melaksanakan tugas, Unit Satwa dibantu oleh:
  1. Sub Unit Pelacakan dan Penangkalan (Subnitcakkal), yang bertugas melaksanakan kegiatan satwa dalam rangka pelacakan dan penangkalan; dan
  2. Sub Unit Pemeliharaan dan Veteriner (Subnitharvet) yang bertugas menyelenggarakan pemeliharaan dan veteriner terhadap satwa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar